Proses Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf - Sertifikat Wakaf


Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf, diketahui Lurah asli dan Foto Copy. Contoh klik disini
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau yang lainnya
  5. Mengisi Formulir Model WK 
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Surat Pernyataan Ikrar Wakaf (W1), Akta Ikrar wakaf (W2) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah semua surat-surat lengkap, dan petugas mendistribusikan surat-surat wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersambung .....

Baca juga:


| Beranda |

 
Re-Design by Badruzaman