Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf, diketahui Lurah asli dan Foto Copy. Contoh klik disini
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau yang lainnya
- Mengisi Formulir Model WK
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Surat Pernyataan Ikrar Wakaf (W1), Akta Ikrar wakaf (W2) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah semua surat-surat lengkap, dan petugas mendistribusikan surat-surat wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Print this page