Alamat KUA se-Kota Bekasi


1 KUA. Kec. Bekasi Utara Jl. KH Tabrani 021 17122 1601
2 KUA. Kec. Bekasi Timur Kimangun Sakoro 50 8824050 021 17111 1602
3 KUA. Kec. Bekasi Barat Jl. Bintara Raya 14 8892760 021 17131 1603
4 KUA. Kec. Bekasi Selatan Pulo Ribung pekayon 88955158 021 17141 1604
5 KUA. Kec. Bantar Gebang Jl. Narogong Km. 10/82 8253450 021 17310 1605
6 KUA. Kec. Jati Asih Jl. Swatantra IV No. 5 82409051 021 17423 1606
7 KUA. Kec. Pondok Gede Jl. Raya Mesjid Nurul Ikhsan 8480248 021 17422 1607
8 KUA. Kec. Jati Sampurna Jl. Pasar Kranggan 84592527 021 17433 1608
9 KUA. Kec. Medan Satria Jl. Raya Perum Taman Tyan Indah/2 8859199 021 1609
10 KUA. Kec. Rawa Lumbu Jl. Lumbu Timur Raya/1 82427847 021 1610
11 KUA. Kec. Mustika Jaya Jl. Raya Mustika Jaya/57 1611
12 KUA. Kec. Pondok Melati Jl. Perum Candra Jati Rahayu 1612
[ Selengkapnya.. ]

Kedudukan Wali Hakim dalam Perkawinan



Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang berbeda dengan perjanjian lainnya karena perjanjian perkawinanmemiliki rukun-rukun yang tidak ada pada perjanjian
lainnya, antara lain perjanjian perkawinan baru dianggap sah apabila adanya izin wali. Wali adalah orang yang mempunyai wewenang untuk mengawinkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya dimana tanpa izinnya perkawinan perempuan itu dianggap tidak sah.
Dalam fikih, dikenal istilah wali nasab, yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan perempuan yang dibawah perwaliannya, yang urutannya sudah ditentukan dalam
fikih Islam. Apabila wali nasab tidak ada atau dalam keadaan tertentu, maka kekuasaan wali berpindah kepada hakim yang dinamakan dengan wali hakim. Pertanyaannya sekarang, kapan wali hakim boleh tampil sebagai walinikah ? dan siapa yang menjadi wali hakim tersebut ?

Wali hakim pertama

Setelah agama Islam berkembang di Mekkah, orang-orang Quraisy merasakan adanya ancaman terhadap kekuasaan mereka di Mekkah, karenanya mereka mulai melacarkan
berbagai gangguan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW dan memperhebat siksaan diluar perikemanusiaan terhadap umat Islam. Nabi SAW kemudian menyuruh umat
Islam berhijrah ke Habsyah pada tahun kelima kenabian. Berangkatlah rombongan yang pertama yang terdiri dari sepuluh orang pria dan empat orang wanita, diantaranya Utsman bin Affan dengan istrinya Rukayyah (puteri Nabi), Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Ja’far bin Abu Thalib.


Rombongan yang kedua terdiri dari delapan puluh tiga pria dan tujuh belas wanita (Hayat Muhammad : 154). Dalam rombongan kedua ini, ikut serta Ubaidillah bin
Jahasy dengan istrinya Ramlah binti Abi Sofyan. Setelah beberapa bulan di Habsyah, Ubaidillah bin Jahasy merubah agamanya menjadi pemeluk agama Nasrani,
namun tidak berapa lama ia meninggal. Istrinya, Ramlah tinggal di Habsyah tanpa ada yang membiayai, maka Negus (raja) Habsyah yang sudah memeluk agama Islam
mengirim surat kepada Rasulullah agar bersedia mengawini Ramlah dengan mahar sebesar 4000 dinar dan Rasulullah menerimanya. Yang bertindak sebagai wali
nikah Ramlah adalah Negus Habsyah karena Ramlah tidak mempunyai wali nasab di Habsyah. Baru kemudian, pada tahun ketujuh hijriah, Surahbil bin Hasanah membawa
Ramlah ke Medinah dan merubah namanya menjadi Ummu Habibah (Tarikhu al Islam al Siasi I: 90).

Abu Dawud dalam Sunnannya mengabadikan peristiwa ini dalam tiga buah riwayat yang diterimanya dari Ummu Habibah. Inilah wali hakim pertama dalam sejarah Islam
yang terjadi di Habsyah. Peristiwa ini terjadi dalam perkawinan Rasulullah SAW sendiri dengan istrinya yang bernama Ummu Habibah, yang pada waktu itu menjadi
salah seorang yang berhijrah ke Habsyah untuk menyelamatkan agamanya.

Kedudukan

Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan wali dalam perjanjian perkawinan. Menurut Mazhab Hanafi perizinan wali bukan merupakan persyaratan syah nikah
tetapi hanya penyempurna perjanjian perkawinan. Alasannya adalah dari riwayat Muslim dari Ibnu Abbas yang katanya Rasulullah SAW bersabda yang artinya
"Perempuan yang janda lebih berhak atas dirinya dari walinya. Gadis diminta perizinannya dan perizinannya adalah diamnya". Menurut mazhab Hanafi, hadits di atas menerangkan sah pernikahan baik janda maupun perawan tanpa disyaratkan adanya perizinan wali, karena itu mereka menganggap izin wali bukan termasuk syarat sah nikah.

Mazhab Syafi,i’ Maliki dan Hanbali menganggap perizinan wali merupakan syarat sah perjanjian perkawinan dimana perkawinan tanpa izin wali adalah tidak sah. Pendapat ini beralasan pada Al Qur’an dan hadits. Dari ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil antara lain pada QS. al Baqarah ayat 232 yang artinya
: "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila
terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf...".

Imam Bukhari meriwayatkan tentang sebab turunnya ayat di atas ialah karena ulahnya Ma’qal bin Yasar yang mengawinkan saudarinya dengan seorang lelaki kemudian diceraikan oleh suaminya. Sesudah masa iddahnya habis,
datang bekas suaminya ingin mengawini kembali, namun Ma’qal melarang dan bersumpah tidak akan mengawinkan saudarinya itu dengan bekas suaminya tadi. Turunlah ayat di atas menegur tindakan Ma’qal yang kedudukannya
sebagai wali dan akhirnya Ma’ qal membayar kafarah atas sumpahnya.

Di dalam beberapa buah hadits dijelaskan tentang wali hakim yang dapat menggantikan kedudukan wali nasab apabila wali nasab tidak ada atau wali nasab enggan mengawinkan perempuan yang ada dibawah perwaliannya, padahal perjodohan antara keduanya seimbang. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : "Maka apabila
(wali nasab) enggan sulthanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali" (HR. Abu Daud, Tirmidzi,Ibnu Majah dan Ahmad dari Aisyah).

Yang dimaksud dengan kata "Sulthan" adalah pejabat tertinggi dalam negara seperti dalam contoh terdahulu Negus, selaku kepala negara Habsyah. Karena itulah,
penulis kitab Subulu as Salam berkata : "Yang dimaksud dengan sulthan adalah mereka yang mempunyai kekuasaan, baik ia zalim maupun adil karena hadits-hadits yang memerintahkan mentaati sulthan bersifat umum, mencakup sulthan yang adil maupun yang zalim" (Subulu as Salam III : 118).

Penulis ‘Ianatu al Thalibin mengatakan : "Imam Akbar (kepala negara) tidak menegahnya menjadi wali karena kefasikannya, sesuai dengan pendapat yang sahih"
(‘Ianatu al Thalibin III : 305). Adapun penulis kitab An Nikahu wa al Qadhaya al Muta’aliqah bihi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sulthan disini
ialah imam akbar (kepala negara) atau hakim atau siapa saja yang dilimpahkan wewenang oleh keduanya menjadi wali ketika tidak ada wali khusus/wali nasab (An
Nikahu wa al Qadhaya al Muta’aliqah bihi : 508).

Jadi, orang yang ditunjuk oleh pemerintah adalah wali hakim bagi orang yang tidak mempunyai wali dan orang yang tidak ditunjuk oleh pemerintah tidak berhak
menjadi wali hakim.

Tidak ada wali

Dari hadits di atas diungkapkan bahwa wali hakim dapat tampil sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau wali nasab enggan mengawinkan perempuan yang
berada dibawah perwaliannya. Lebih lanjut, penulis kitab An Nikahu wa al Qadhaya al Muta’aliqah bihi menulis bahwa sulthan hanya mengawinkan wanita
balighah dikala tidak ada wali atau walinya enggan atau walinya berada di tempat lain atau apabila walinya sendiri yang ingin mengawininya seperti anak
paman wanita itu atau bekas tuannya atau qadhi (An Nikahu wa al Qadhaya al Muta’aliqah bihi : 503). Pada bagian lain, ia menulis bahwa sulthan mempunyai hak untuk mengawinkan apabila wali berada pada jarak jauh
yang membolehkan sembahyang qashar atau apabila wali dalam keadaan berihram (.An Nikahu wa al Qadhaya al Muta’aliqah bihi : 504).

Demikianlah, dari beberapa kutipan tadi diketahui bahwa wali hakim itu ialah pejabat tinggi negara(kepala negara) atau pejabat yang ditunjuk untuk tugas
itu dari kepala negara atau pejabat yang menerima pelimpahan tugas itu. Persyaratan yang harus ada pada wali hakim tidak seperti syarat yang harus ada pada wali nasab, karena seorang kepala negara yang zalim
masih berhak menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.

Jadi, keadaan yang dapat memungkinkan wali hakim sebagai wali nikah adalah wali nasab tidak ada sama sekali ; wali nasab enggan padahal keduanya sekufu ;
wali nasab berada di tempat yang jauh sekitar 95 Km dari tempat wanita yang ingin menikah ; wali nasab dianggap hilang atau tidak diketahui keberadaannya,
hidup atau matinya ; calon suami juga adalah wali nikah perempuan; wali nasab dalam keadaan berihram haji atau umrah.

Wali hakim di Indonesia

Yang menjadi wali hakim dalam negara RI adalah presiden, yang melimpahkan wewenangnya dalam masalahwali ini kepada Menteri Agama (karena menyangkut
urusan agama) dan Menteri Agama melimpahkannya kepada aparatnya yang terbawah melalui tauliyah.

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ada beberapa pasal mengenai wali hakim. Dalam pasal 1 sub b diterangkan : "Wali hakim ialah wali nikah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindaksebagai wali nikah".

Dalam pasal 23 diterangkan: (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya, atau tidak
diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah
ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. Jadi, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhurul ulama yang mengatakan wali sebagai
syarat sahnya pernikahan, yang apabila tidak ada atau pada keadaan tertentu, maka wali hakim dapat tampilsebagai wali nikah.

Oleh : H M Asywadie Syukur, Guru Besar IAIN Antasari Banjarmasin

[ Selengkapnya.. ]

Jadwal Sholat Kota Bekasi 2012


[ Selengkapnya.. ]

Proses Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf - Sertifikat Wakaf


Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf, diketahui Lurah asli dan Foto Copy. Contoh klik disini
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau yang lainnya
  5. Mengisi Formulir Model WK 
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Surat Pernyataan Ikrar Wakaf (W1), Akta Ikrar wakaf (W2) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setelah semua surat-surat lengkap, dan petugas mendistribusikan surat-surat wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersambung .....
[ Selengkapnya.. ]

Prosedur Pendaftaran Nikah


  • Persiapan kedua calon mempelai sebelum ke desa/kelurahan masing-masing
  1. Surat keterangan untuk mengurus pernkahan dari Rt/Rw 
  2. Copy KTP/KK yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah Surat pernyataan belum pernah menikah dengan tanda tangan diatas materai untuk jejaka/perawan.
  4. Akta cerai untuk duda/janda cerai hidup
  5. Surat keterangan kematian yang ditanda tangani kepala desa/lurah untuk janda/duda cerai mati
  • Setelah lengkap datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan,
  1. Surat keterangan untuk menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
  3. Surat Persetuan calon Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan orang tua (model N4)
  5. Surat Keterangan Kematian Untuk Janda/duda cerai mati (model N6)
  6. Surat pengantar rekomendasi nikah untuk pasangan yang akan menikah di luar willayah.
  • Setelah sesua lengkap datang ke KUA dengan membawa dua bundel berkas dari kedua calon mempelai untuk,  
  1.  pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan. Bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari harus membawa Surat dispensasi nikah dari kantor Kecamatan setempat
  3. Masing-masing calon suami/istri menyerahkan Surat Keterangan untuk Nikah (model N1), Surat Keterangan Asal-Usul (model N2), Surat Persetujuan Mempelai (model N3), Surat Keterangan tentang Orangtua (model N4), dan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7) dan Surat Numpang Nikah/Rekomendasi Nikah dari Kantor Kelurahan dan KUA setempat sesuai KTP.
  4. Membawa pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  5. Melampirkan Copy Akte Kelahiran, KTP dan KK
  6. Membawa surat izin dari pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang berusia kurang dari 21 tahun).
  7. Membawa dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  8. Membawa surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI.
  9. Membawa surat izin dari pengadilan bagi yang hendak berpoligami.
  10. Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Th.1989.
  11. Membawa Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditandatangani oleh Lurah yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
  12. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana PP No.47 Th. 2004
  13. Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin)
  14. Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu di Balai Nikah
  15. Penghulu memberikan buku nikah sesaat setelah akad nikah kepada pengantin.
[ Selengkapnya.. ]

 
Re-Design by Badruzaman