Tampilkan postingan dengan label akta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akta. Tampilkan semua postingan

Akta Ikrar Wakaf (W2)


BENTUK W2
AKTA IKRAR WAKAF

Nomor  ........................................................

Pada hari ini, ...............Tanggal  ..............  H, atau tanggal ....................M,  Datang menghadap kepada kami, nama  A. Baidhowi, S.Ag Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Mustikajaya kota bekasi yang oleh menteri agama dengan peraturannya Nomor 1 Tahun 1978 pasal 5 ayat (1) ditunjuk sebagai pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf yang dimaksudkan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakapan Tanah Milik untuk Wilayah Kecamatan Mustikajaya dengan dihadiri dan disaksikan oleh saksi-saksi yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami 1) dan Nadzir yang kami kenal/diperkenalkan kepada kami 1) dan akan disebutkan dalam akta ini :

I.
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan (bagi Wakil Badan Hukum)
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
:
:
:
:
:
:
:
Selanjutnya disebut WAKIF.

II.

Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan (bagi Wakil Badan Hukum)
Kewarganegaraan
Tempat tinggal

:
:
:
:
:
:
Selanjutnya disebut NADZIR

Menerangkan bahwa wakif telah mengikrarkan wakaf kepada Nadzir atas tanah miliknya
Berupa 2)
Sertifikat/Persil 1) nomor
Kelas Desa
Ukuran panjang
Lebar
Luas
Terletak di :
Desa / Kelurahan
Kecamatan
Kota
Propinsi
Dengan batas-batas
Sebelah timur
Barat
Utara
Selatan
Untuk keperluan 3 )
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Dengan dihadiri dan disaksikan oleh :





Lembar ke-1
Lembar ke-2
Lembar ke-3

BENTUK W.2.
III. 1.
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan 
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
:
:
:
:
:
:
:

   2.
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan 
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
:
:
:
:
:
:
:

Akta ikrar Wakaf ini dibuat rangkap tiga:
Lembar pertama disimpan oleh PPAIW
Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran kepada kantor Pertanahan kota Bekasi
Lembar ketiga dikirim ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tanah wakaf tersebut.


Wakif,



..........................................
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf



AHMAD BAIDHOWI, SAg, Msi
NIP. 19620915 198603 1 002

Nazir



.................................................

Saksi-sa
1.  ..................           (.....................................)
2.  ..................           (....................................)

Keterangan :
1). Coret yang tidak perlu.
2). Diisi salah satu dari sawah, pekarangan, kebun atau tambak.
3). Diisi salah satu dari tujuan wakaf:
a. Pembangunan tempat peribadatan, termasuk di dalamnya masjid, langgar dan musholla.
   b. Keperluan umum termasuk didalamnya bidang pendidikan dan taman kanak-kanak, tingkat dasar   sampai tingkat tinggi serta tempat penyantunan anak yatim, piatu, tuna netra, tuna wisma atau keparluan umum lainnnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
[ Selengkapnya.. ]

 
Re-Design by Badruzaman