- Persiapan kedua calon mempelai sebelum ke desa/kelurahan masing-masing
- Surat keterangan untuk mengurus pernkahan dari Rt/Rw
- Copy KTP/KK yang masih berlaku
- Surat pernyataan belum pernah menikah Surat pernyataan belum pernah menikah dengan tanda tangan diatas materai untuk jejaka/perawan.
- Akta cerai untuk duda/janda cerai hidup
- Surat keterangan kematian yang ditanda tangani kepala desa/lurah untuk janda/duda cerai mati
- Setelah lengkap datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan,
- Surat keterangan untuk menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
- Surat Persetuan calon Mempelai (N3)
- Surat Keterangan orang tua (model N4)
- Surat Keterangan Kematian Untuk Janda/duda cerai mati (model N6)
- Surat pengantar rekomendasi nikah untuk pasangan yang akan menikah di luar willayah.
- Setelah sesua lengkap datang ke KUA dengan membawa dua bundel berkas dari kedua calon mempelai untuk,
- pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA.
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pernikahan. Bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari harus membawa Surat dispensasi nikah dari kantor Kecamatan setempat
- Masing-masing calon suami/istri menyerahkan Surat Keterangan untuk Nikah (model N1), Surat Keterangan Asal-Usul (model N2), Surat Persetujuan Mempelai (model N3), Surat Keterangan tentang Orangtua (model N4), dan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7) dan Surat Numpang Nikah/Rekomendasi Nikah dari Kantor Kelurahan dan KUA setempat sesuai KTP.
- Membawa pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan Copy Akte Kelahiran, KTP dan KK
- Membawa surat izin dari pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali (bagi yang berusia kurang dari 21 tahun).
- Membawa dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
- Membawa surat izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI.
- Membawa surat izin dari pengadilan bagi yang hendak berpoligami.
- Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Th.1989.
- Membawa Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditandatangani oleh Lurah yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana PP No.47 Th. 2004
- Calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin)
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu di Balai Nikah
- Penghulu memberikan buku nikah sesaat setelah akad nikah kepada pengantin.