Untuk mendapatkan:
1. Surat keterangan untuk menikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
3. Surat Keterangan orang tua (model N4)
5. Surat Keterangan Kematian Untuk Janda/duda cerai mati (model N6)
4. Surat keterangan Ke Puskesmas untuk Imunisasi
KE KANTOR URUSAN AGAMA
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak Nikah
2. Pemeriksaan Nikah
3. Membayar Biaya Pencatatan Nikah
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran Calon Pengantin dan penasihatan BP-4 dalam masa 10 hari sebelum Akad nikah
6. pencatatan Nikah
7. pelaksanaan Akad nikah di Balai Nikah KUA atau atas permintaan yang bersangkutan bisa di lakukan di luar balai Nikah.
Catatan :
Desa/Kelurahan biasanya meminta surat pengantar dari
RT/RW serta melampirkan Copy KTP, KK, dan Surat Pernyataan Belum Mwnikah
untuk jejaka dan perawan