Rukun dan Syarat Nikah

A. RUKUN NIKAH
1. Calon Pengantin (Laki2 dan perempuan)
2. Wali Nikah (dari calon mempelai perempuan)
3. Dua orang saksi yang adil
4. Shighat Akad (ijab: dari Wali perempuan dan qabul : dari calon mempelai laki2) contoh  klik disini

B. SYARAT NIKAH
1. Syarat Calon Suami: Islam, terang laki2 (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon istri, tidak punya istri yang haram dimadu dengan calon istri, mengetahui calon istri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji/umrah.

2. Syarat Calon Istri: Islam, terang wanitanya (bukan banci), tidak bersuami, dan tidak dalam masa iddah, bukan mahram calon suami, sudah pernah dilihat calon suami dan tidak sedang dalam ihram haji/umrah.

3.Syarat Wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki2nya, adil (bukan fasik), tidak sedang ihram haji.umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah) dan tidak rusak fikirannya karena tua dan sebagainya.
4. Syarat Saksi : Islam, Laki2, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa, menjaga harga diri, mengeti maksud ijab kabul, tidak merangkap menjadi wali.

C. DIANJURKAN UNTUK MEMBACA  SIGHAT TA'LIK





Baca juga:


| Beranda |

 
Re-Design by Badruzaman