Asnaf Zakat



Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana  (Q.S. Attaubah 60)

PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT
1. FAKIR

فقر فلان - فقرا: إذا قل ماله.   - القاموس الفقهى
Sipulan fakir artinya apabila sedikit hartanya

الفقير وهو الذي لا مال له ولا كسب يقع موقعا من حاجته   -  روضة الطالبين
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta, juga pekerjaan   yang bisa memenuhi kebutuhannya

Prof. Dr. M. Amin Suma, SH MA

- Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, missal orang yang cacat, orang tua jompo dan sebagainya. Dalam QS 2: 237, dikemukakan suatu kelompok fakir yang tidak mempunyai penghasilan karena waktunya habis dipergunakan untuk menyebarkan agama Allah, missal para guru/dai ditempat terpencil.
                      
2. MISKIN

والمسكين: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من حاجته ولا يكفيه كمن يحتاج لعشرة وعنده ثمانية ولا يكفيه الكفاية السابقة    فتح المعين
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, Namun tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari untuk diri dan keluarganya, misal kebutuhan Rp. 10 ribu/hari, namun dia hanya mampu menghasilkan 8 ribu/hari


المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه     الشيخ ابن باز


Adapula yang menggabungkan keduanya
الفقراء والمساكين:  هم المحتاجون الذين لا يجدون كفايتهم
Fakir dan miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya

3. AMIL ZAKAT                 
عامل الزكاة الذي يستوفيها من أربابها.    القاموس الفقهى
Amil zakat adalah orang yang mengambil zakat dari pemiliknya
وهو من يبعثه الامام لاخذ الزكاة، وقاسم وحاشر، لا قاض.   فتح المعين

Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam untuk mengambil, membagikann, dan mengumpulkan zakat namun ia bukan seorang qodhi

اتّفق الفقهاء على أنّه يشترط في عامل الزّكاة العدل ، وأنّه يحرم تولية الفاسق وجعله عاملاً للزّكاة   موسوعة الفقهية
Para ahli fiqh sepakat bahwa disyaratkan amil zakat itu harus adil, dan haram seorang fasik menjabat sebagai amil

4. MUALLAF
والمؤلفة: من أسلم ونيته ضعيفة، أو له شرف يتوقع بإعطائه إسلام غيره.     فتح المعين
Muallaf adalah orang yang telah masuk islam namun niatnya masih lemah, atau ia adalah seorang mulia yang diharapkan dengan memberinya zakat orang lain masuk islam
Ibnu Qudamah membagi muallaf menjadi dua yakni Muallaf dari kafir dan Muallaf dari Muslim, namun  keduanya memiliki kesamaan yakni pemimpin yang ditaati oleh kaumnya. Selanjutnya beliau membagi Muallaf muslim menjadi empat
1.      Pemimpin yang ditaati kaumnya, mereka islam namun niat mereka masih lemah
2.      Kaum muslimin yang dipandang oleh orang kafir, dengan diberi zakat diharapkan membuat senang orang kafir hingga mereka masuk islam
3.      Kelompok yng diharap dengan di dekati mau berperang melawan orang kafir
4.      Kelompok yang diharapkan dengan di beri zakat ia memotivasi orang lain supaya mengeluarkan zakat

Kemudian beliau membagi muallaf dari kafir menjadi dua yakni
1.      Orang yang diharapkan masuk islam, dia diberi zakat dengan harapan hatinya cenderung pada islam
2.      Orang yang dikhawatirkan melakukan kejelekan dan diharapkan dengan diberi zakat ia menghentikan kejelekan dia dan yang lainnya.    (Mausu’ah al-fiqhiyah)

5.      RIQOB

Seorang budak yang sedang mencicil/membayar kemerdekaannya
{ وَفِي الرِّقَابِ } بِإِعَانَةِ الْمُكَاتَبِينَ  سبل السلام
6.      GHORIM

Ghorim yang berhak mendapat bagian zakat ada tiga, yang pertama adalah orang yang memiliki utang untuk kepentingan dirinya,  dan bukan disebabkan oleh hal-hal yang maksiat seperti judi, manum-minum khomr dll

7.      SABILILLAH

Sabilillah adalah orang yang melakukan jihad secara sekarela walaupun ia orang kaya, ia dibiayai dan diberi pakaian untuknya dan keluarganya mulai saat pergi sampai kembali dan juga dibelikan senjata untuk perang.

Dalam tafsir arrozi mengenai  firman Allah  وفى سبيل اللّه  dalam ayat   إنما الصدقات للفقراء  dst,  beliau mengatakan ketahuilah bahwa dohir lafadz   وفى سبيل اللّه  tidak menuntut penghususan untuk perang, maka mengingat pendapat ini Al-Qoffal dalam tafsirnya diterima dari sebagian ahli fiqh bahwasanya mereka membolehkan menggunakan zakat untuk segala sarana kebaikan seperti mengkafani mayit, membangun rumah, memekmurkan masjid darena firman Allah tersebut bersifat umum mencakup segala hal

8. IBNU SABIL
ابن السبيل: المسافر المنقطع به، وهو يريد الرجوع إلى بلده، ولا يجد ما يتبلغ به.
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan ia terhenti, yakni bermaksud kembali kekampungnya namun tidak memiliki sesuatu yang bisa membuat ia sampai ke kampungnya.
عند الفقهاء: هو المسافر في طاعة ينفد زاده، فلا يجد ما ينفقه.
Menurut para fuqoha ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan taat namun habis bekalnya, ia tidak memiliki biaya untuk hidup

Ibnu Rusy mengatakan, menurut madzhab syafii ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan menuju kampungnya, namun ia tidak bisa sampai kecuali dengan bantuan, sedang menurut Ja’fariyah ibnu sabil adalah tamu, dan menurut ibadhiyah ibnu sabil adalah orang yang terpisah dari keluarganya, ia diberi seukuran biaya kembali kekeluarganya, walau ditempatnya ia orang kaya (kamus Fiqh)
.... Wallahu a'lam











































































































































Baca juga:


| Beranda |

 
Re-Design by Badruzaman