Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. Attaubah 60)
PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT
1. FAKIR
فقر فلان - فقرا: إذا قل ماله. - القاموس الفقهى
Sipulan fakir
artinya apabila sedikit hartanya
الفقير وهو الذي لا مال له
ولا كسب يقع موقعا من حاجته - روضة
الطالبين
Fakir adalah
orang yang tidak memiliki harta, juga pekerjaan yang
bisa memenuhi kebutuhannya
Prof. Dr. M.
Amin Suma, SH MA
- Fakir adalah orang yang sama sekali tidak
memiliki penghasilan dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari, missal orang yang cacat, orang tua jompo dan sebagainya. Dalam QS
2: 237, dikemukakan suatu kelompok fakir yang tidak mempunyai penghasilan
karena waktunya habis dipergunakan untuk menyebarkan agama Allah, missal para
guru/dai ditempat terpencil.
2.
MISKIN
والمسكين:
من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من حاجته ولا يكفيه كمن يحتاج لعشرة وعنده ثمانية
ولا يكفيه الكفاية السابقة
فتح المعين
Miskin adalah
orang yang memiliki penghasilan, Namun tidak mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari untuk diri dan keluarganya, misal kebutuhan Rp. 10 ribu/hari, namun
dia hanya mampu menghasilkan 8 ribu/hari
المسكين هو الفقير الذي لا
يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه الشيخ ابن باز
Adapula yang
menggabungkan keduanya
الفقراء والمساكين: هم المحتاجون الذين لا يجدون كفايتهم
Fakir dan miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya
3. AMIL ZAKAT
عامل الزكاة الذي يستوفيها من أربابها. القاموس الفقهى
Amil zakat adalah orang yang mengambil zakat
dari pemiliknya
وهو من يبعثه الامام لاخذ
الزكاة، وقاسم وحاشر، لا قاض. فتح
المعين
Amil zakat adalah orang yang
ditugaskan oleh imam untuk mengambil, membagikann, dan mengumpulkan zakat namun
ia bukan seorang qodhi
اتّفق الفقهاء على أنّه يشترط
في عامل الزّكاة العدل ، وأنّه يحرم تولية الفاسق وجعله عاملاً للزّكاة موسوعة الفقهية
4. MUALLAF
والمؤلفة: من أسلم ونيته ضعيفة،
أو له شرف يتوقع بإعطائه إسلام غيره. فتح المعين
Muallaf adalah orang yang
telah masuk islam namun niatnya masih lemah, atau ia adalah seorang mulia yang
diharapkan dengan memberinya zakat orang lain masuk islam
Ibnu Qudamah membagi muallaf
menjadi dua yakni Muallaf dari kafir dan Muallaf dari Muslim, namun keduanya memiliki kesamaan yakni pemimpin
yang ditaati oleh kaumnya. Selanjutnya beliau membagi Muallaf muslim menjadi
empat
1.
Pemimpin yang ditaati kaumnya, mereka islam namun
niat mereka masih lemah
2.
Kaum muslimin yang dipandang oleh orang kafir,
dengan diberi zakat diharapkan membuat senang orang kafir hingga mereka masuk
islam
3.
Kelompok yng diharap dengan di dekati mau berperang
melawan orang kafir
4.
Kelompok yang diharapkan dengan di beri zakat ia
memotivasi orang lain supaya mengeluarkan zakat
Kemudian beliau
membagi muallaf dari kafir menjadi dua yakni
1.
Orang yang diharapkan masuk islam, dia diberi zakat
dengan harapan hatinya cenderung pada islam
2. Orang yang
dikhawatirkan melakukan kejelekan dan diharapkan dengan diberi zakat ia
menghentikan kejelekan dia dan yang lainnya.
(Mausu’ah al-fiqhiyah)
5. RIQOB
Seorang budak yang sedang
mencicil/membayar kemerdekaannya
{ وَفِي الرِّقَابِ } بِإِعَانَةِ
الْمُكَاتَبِينَ سبل السلام
6. GHORIM
Ghorim yang
berhak mendapat bagian zakat ada tiga, yang pertama adalah orang yang memiliki
utang untuk kepentingan dirinya, dan
bukan disebabkan oleh hal-hal yang maksiat seperti judi, manum-minum khomr dll
7. SABILILLAH
Sabilillah adalah orang yang
melakukan jihad secara sekarela walaupun ia orang kaya, ia dibiayai dan diberi
pakaian untuknya dan keluarganya mulai saat pergi sampai kembali dan juga
dibelikan senjata untuk perang.
Dalam tafsir arrozi mengenai firman Allah
وفى سبيل اللّه dalam ayat
إنما الصدقات للفقراء dst,
beliau mengatakan ketahuilah bahwa dohir lafadz وفى سبيل اللّه tidak menuntut penghususan untuk perang, maka
mengingat pendapat ini Al-Qoffal dalam tafsirnya diterima dari sebagian ahli
fiqh bahwasanya mereka membolehkan menggunakan zakat untuk segala sarana
kebaikan seperti mengkafani mayit, membangun rumah, memekmurkan masjid darena
firman Allah tersebut bersifat umum mencakup segala hal
8. IBNU SABIL
ابن السبيل: المسافر
المنقطع به، وهو يريد الرجوع إلى بلده، ولا يجد ما يتبلغ به.
Ibnu sabil
adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan ia terhenti, yakni bermaksud
kembali kekampungnya namun tidak memiliki sesuatu yang bisa membuat ia sampai
ke kampungnya.
عند الفقهاء: هو المسافر في طاعة ينفد زاده، فلا يجد
ما ينفقه.
Menurut para
fuqoha ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan taat namun habis bekalnya,
ia tidak memiliki biaya untuk hidup
Ibnu Rusy
mengatakan, menurut madzhab syafii ibnu sabil adalah orang yang dalam
perjalanan menuju kampungnya, namun ia tidak bisa sampai kecuali dengan
bantuan, sedang menurut Ja’fariyah ibnu sabil adalah tamu, dan menurut
ibadhiyah ibnu sabil adalah orang yang terpisah dari keluarganya, ia diberi
seukuran biaya kembali kekeluarganya, walau ditempatnya ia orang kaya (kamus
Fiqh)
.... Wallahu a'lam
.... Wallahu a'lam