I K R A R – W A
K A F
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan (bagi Wakil Badan Hukum)
Kewarganegaraan
Tempat
tinggal
|
:
:
:
:
:
:
:
|
|
Bertindak untuk dan atas nama
Pada hari ini
tanggal
|
:
:
:
|
Dengan ini mewakafkan sebidang tanah hak milik
saya :
Berupa 1)
Sertifikat/Persil 2) nomor
Kelas Desa
Ukuran
Panjang
Lebar
Luas
Terletak di :
Desa / Kelurahan
Kecamatan
Kota
Propinsi
Dengan batas-batas
Sebelah
Timur
Barat
Utara
Selatan
Untuk keperluan 3 )
|
:
:
: m
: m
: m2
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir yang
di wakili oleh
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan dalam nadzir
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
: I s
l a m
:
: -
:
Indonesia
:
|
Ikrar Wakaf ini diucapkan / dibacakan 2) di
hadapan PPAIW Kecamatan Mustikajaya
Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat dengan
disaksikan oleh saksi-saksi :
1.
|
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
:
:
:
:
:
|
||
2.
|
Nama Lengkap
Tempat dan tanggal lahir / umur
Agama
Pekerjaan
Jabatan
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
:
:
:
:
:
|
||
Ikrar Wakaf ini dibuat dalam rangkap tiga :
Lembar pertama untuk Nadzir.
Lembar kedua untuk PPAIW.
Lembar ketiga untuk Wakif
Demikian Ikrar Wakaf ini saya buat atas
kehendak sendiri dan tanpa paksaan pihak lain.
Bekasi, 2011
N a d z i r
.....................................................
Saksi-saksi :
1.
2.
|
W a k i f
...............................................
Mengetahui
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf,
Achmad Baidhowi, S.Ag
NIP. 19620915 198603 1 002
|
Keterangan :
1). Diisi salah satu dari sawah, pekarangan,
kebun atau tambak.
2). Coret yang tidak perlu.
3). Diisi salah satu dari tujuan wakaf:
a. Pembangunan tempat peribadatan, termasuk di
dalamnya masjid, langgar dan musholla.
b. Keperluan umum termasuk didalamnya bidang
pendidikan dan taman kanak-kanak, tingkat dasar sampai tingkat tinggi serta
tempat penyantunan anak yatim, piatu, tuna netra, tuna wisma atau keparluan
umum lainnnya sesuai dengan ajaran agama Islam.