- Pas Port (foto copy).
- Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
- Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik negara bersangkutan.
- Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
- Kepastian kehadiran wali atau membuat surat taukil wakilnya bagi WNA perempuan yang beragama Islam
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
- Adapun bagi calon pengantin dari pihak WNI menempuh prosedur seperti biasa.
Prosedur Pernikahan Campuran
maksud pernikahan campuran disini bukan pernikahan beda agama, namun pernikahan antara seorang warga negara asing (WNA) yang beragama islam dengan seorang WNI yang muslim juga. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut: