Putusan MK tentang Anak di luar nikah

JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Penetapan status anak dimaksud bisa  dibuktikan dengan saksi atau tes DNA ( PUTUSAN Nomor 46/PUU-VIII/2010)

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan permohonan uji materiil UU No. 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2).

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan ayat itu  tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam putusannya.
[ Selengkapnya.. ]

Produk Hukum

Assalamu 'alaikum ....
Sahabat2 KUA dan siapa aja yang mampir di blog ini dan kebetulah lagi perlu download produk-produk hukum, silahkan saja download file-file yang telah saya unggah di 4shared
1. Kompilasi Hukum Islam download disini
2. UU No. 1 Tahun 1974
3. UU No. 2 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah
4. PMA NO. 30 Tentang Wali Hakim
5. Bagan Tertib Wali
6. KMA No. 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
7. KMA No. 31 Tahun 2002
8.
[ Selengkapnya.. ]

Bimbingan Manasik haji

Demi untuk meningkatkan pelayanan kami dalam menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji tingkat kecamatan, berikut saya unggah materi-materi bimbingan manasik haji yang yang sudah di sampaikan oleh pemateri dan bapak ibu bisa download disini.
1. Materi Bimsik
2. Doa manasik
3. Video Tutorial haji
Untuk video perjalanan haji, ukuran filenya cukup lumayan, 132 MB dan saya pecah menjadi 4 bagian,
Perjalanan_Ibadah_Haji_1
Perjalanan_Ibadah_Haji_2
Perjalanan_Ibadah_Haji_3
Perjalanan_Ibadah_Haji_4
dan anda bisa membukanya dengan winrar atau hjsplit atau mendownload sesuai kebutuhan, tinggal pilih saja

1. Persiapan Keberangkatan
2. Barang bawaan yang harus disiapkan
3. Seragam Jamaah Haji Indonesia
4. Di Bandara Indonesia
5. Di Pesawat

[ Selengkapnya.. ]

Penghulu dan P3N




NO.KELURAHANNAMAKET.
PENGHULUP3N
1MustikajayaAchmad Baidhowi, S.AgH. Sadir
Abdurrahman, S.Ag
Abdul Syakur
M. Suparman, S.Hi
Badruzaman, S.Ag
2MustikasariSabani
H. Sidik
3PadurenanAhmad Yani
Muh. Nenda N.
Sorum
4CimuningM. Romli
Zaenal Abidin
[ Selengkapnya.. ]

 
Re-Design by Badruzaman