Fatwa MUI tentang nikah beda agama



KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;
4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. al-Nisa [4] : 3);
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3] : 21);
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]:6 );
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5);
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2] : 221)
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana (QS. al-Mumtahianah [60] : 10).
Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, Ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan (pula) wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut pada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengamun dan Maha Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25).
2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a);
3. Qa’idah Fiqh :
Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.
2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005 :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mutamad, adalah haram dan tidak sah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
[ Selengkapnya.. ]

Teks Doa pada Lomba Kinerja Tk Kecamaan


Ya Allah Ya Tuhan Kami
Engkau pemilik ‘Arasy yang agung, yang berkuasa atas segala sesuatu, kepada-Mu jualah kami bertawakkal dan kepada-Mu kami mohon pertolongan.
Pada hari ini, kami hadir di sini dalam rangka Lomba Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Tingkat Kota Bekasi tahun 2012, untuk itu Ya Alloh Ya Rahman Ya Karim, kiranya acara ini mendapat iradah dan ridha-Mu.
Ya Allah Yang Maha Pengasih
Kegiatan yang kami laksanakan ini sangat berarti dan bermakna bagi kami, terutama dalam mengevaluasi dan menilai kinerja dan pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kami sebagai aparatur negara, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Ya Allah Yang Maha Penyayang
Kami ini adalah makhluk yang dha`if, lemah, yang mengharapkan petunjuk dan bimbingan-Mu. Kiranya Engkau memberi kekuatan kesehatan dan kesempatan kepada kami, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Lapangkan jalan yang akan kami tempuh, mudahkan semua urusan kami, sukseskan pembangunan kami mencapai cita-cita satu masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam naungan ridho-Mu.
Ya Allah Yang Maha Bijaksana
Tunjukanlah kepada kami yang benar itu benar dan berikan kami kekuatan untuk melaksanakannya, dan perlihatkanlah kepada kami yang salah itu salah dan beri kami kemampuan untuk menghindarinya.
Robbana
Semoga engkau mengampuni dosa dan kesalahan kami, serta semoga engkau mengabulkan do’a dan harapan kami.
[ Selengkapnya.. ]

Teks Do'a Menyambut HUT RI



الحمدُ للهِ ربِّ العالمينَ والصلاةُ والسلامُ علَى محمدٍ أشرفِ الأنبياءِ والمرسلينَ وعلى آلهِ وصحبِه أجمعينَ
Ya Allah Ya Tuhan Kami
     Dalam  suasana yang diliputi rasa bahagia, hari ini kami panjatkan puji        syukur dan do,a kehadirat-Mu, semoga Engkau berkenan memberkati dan merahmati upacara memperingati detik-detik kemerdekaan Indonesia ke-67, kepada-Mu Ya Robbi kami tumpahkan harapan.

Ya Allah Yang Maha Pengasih
Dalam pelukan hari bahagia ini, terkenang pahlawan kami yang gugur berbakti, ridho berkorban ikhlaskan diri, dalam perjuangan mengabdi pada pertiwi, semoga balasan syurga dikaruniakan untuk para syuhada satria pahlawan kusuma bangsa.

Ya Allah Yang Maha Penyayang
Berilah kesadaran dan kemampuan bangsa kami untuk senantiasa mensyukuri Ni,mat dan Karunia-Mu, yang , agar bangsa kami senantiasa mendapat nikmat, Rahmat dan Hidayah-Mu. Jadikan bangsa kami bangsa yang taat kepada-Mu, kokohkan persatuan dan kesatuan kami, dalam menyongsong hari esok yang lebih baik.

Ya Allah Yang Maha Bijaksana
Tunjukanlah kepada kami dan para pemimpin kami, jalan yang lurus dan benar dalam menghantarkan bangsa kami kedalam kehidupan yang Engkau ridhoi. Lindungi kami dari gangguan, ancaman musuh-musuh-Mu yang hendak membawa kami dalam keruntuhan dan kehancuran.  Hanya dengan keagungan asma-Mu dan tegaknya Pancasila kami akan tegak lestari sebagai bangsa yang kuat dalam menghadapi era Globalisai

Ya Allah Ya Ghofur Ya Mujibassailin
Kami adalah hamba-Mu yang Dhoif, segala sesuatu terjadi atas kudrat dan irodat-Mu jua, Ampuni segala dosa dan kekurangan kami, dan semoga Engkau mengabulkan do,a dan permohonan kami.

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين والحمد لله رب العالمين
[ Selengkapnya.. ]

Inilah Putusan MUI Mengenai Talak di Luar Pengadilan

Tasikmalaya MUI memutuskan talak di luar pengadilan bisa dilakukan dan hukumnya sah. Namun dengan syarat ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam yang kebenarannya bisa dibuktikan di pengadilan.

Sebelum disepakati, keputusan ini melalui perdebatan panjang para peserta ijtima Komisi Fatawa MUI yang digelar di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Misalnya ada suami menalak istrinya, kemudian sang istri tidak terima dengan hal itu, maka alasan melakukan talak itu bisa diuji di pengadilan. Kalau (alasan) itu dianggap benar maka talak jatuh, sedangkan kalau tidak benar, talak tidak jatuh," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).

Hal ini diungkapkan Ni'am di sela-sela acara ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ijtima' ulama ini nantinya akan dijadikan dasar untuk fatwa yang akan dikeluarkan MUI.

Ni'am mengatakan untuk kepentingan kemaslahatan dan kepentingan hukum maka talak di luar pengadilan harus dilaporkan ke pengadilan agama. "Ini untuk kepentingan hukum, sehingga harus dilaporkan ke pengadilan," imbuhnya.

Ni'am menjelaskan ada dua kutub yang berseberangan saat pembahasan masalah talak di luar pengadilan ini. Kubu pertama mengatakan talak di luar pengadilan boleh dilakukan karena talak merupakan hak prerogatif suami. Sedangkan kubu lainnya menilai dalam menjaga hubungan pernikahan maka talak harus dilakukan di pengadilan.

"Sebagian ulama menyatakan talak seperti pernikahan harus juga dipersaksikan," terangnya.

Sumber detikNews
[ Selengkapnya.. ]

 
Re-Design by Badruzaman