PUTUSAN
Nomor 46/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang
mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
| [1.2] | 1. | Nama | : | Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti | ||||
| H. Mochtar Ibrahim | ||||||||
| Tempat dan Tanggal Lahir | : Ujung Pandang, 20 Maret 1970 | |||||||
| Alamat | : | Jalan Camar VI Blok BL 12A, | RT/RW | |||||
| 002/008, | Desa/Kelurahan | Pondok | ||||||
| Betung, | Kecamatan | Pondok | Aren, | |||||
| Kabupaten Tangerang, Banten | ||||||||
| 2. Nama | : | Muhammad | Iqbal | Ramadhan bin | ||||
| Moerdiono | ||||||||
| Tempat dan Tanggal Lahir | : | Jakarta, 5 Februari 1996 | ||||||
| Alamat | : | Jalan Camar VI Blok BL 12A, | RT/RW | |||||
| 002/008, | Desa/Kelurahan | Pondok | ||||||
| Betung, | Kecamatan | Pondok | Aren, | |||||
| Kabupaten Tangerang, Banten. | ||||||||
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor
58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 5 Agustus 2010, memberi kuasa
kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) Oktryan Makta; dan iii) Miftachul
I.A.A., yaitu advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta yang
beralamat di Wisma Nugra Santana 14th Floor,
Suite 1416, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.3] Membaca
permohonan dari para Pemohon; Mendengar keterangan dari para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti dari para Pemohon; Mendengar keterangan ahli dari
para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah; Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
Membaca kesimpulan tertulis dari para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang
bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 14 Juni 2010
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 211/PAN.MK/2010 dan diregistrasi
pada Rabu tanggal 23 Juni 2010 dengan Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9
Agustus 2010, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
1.Bahwa Pemohon adalah Perorangan warga negara Indonesia;
2.Bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.perorangan warga negara Indonesia;
b.kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.badan hukum publik atau privat; atau
d.lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
Yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian, Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang dirugikan hak
konstitusionalnya disebabkan diperlakukan berbeda di muka hukum terhadap
status hukum perkawinannya oleh undang-undang;
3.Bahwa
berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk permohonan uji materiil ini, yaitu apakah Pemohon
memiliki legal standing dalam
perkara permohonan uji materiil undang- undang ini? Syarat kesatu
adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah bahwa hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dirugikan dengan berlakunya
suatu undang-undang;
4.Bahwa telah
dijelaskan terdahulu, Pemohon adalah warga negara Indonesia yang
merupakan “Perorangan Warga Negara Indonesia”, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya, Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
5.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu”,
sehingga oleh karenanya pemikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon
adalah sah dan hal itu juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana
tercantum dalam amar Penetapan atas Perkara Nomor
46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs., tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, alinea ke-5
yang menyatakan:
"... Bahwa pada tanggal 20 Desember
1993, di Jakarta telah berlangsung pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah
Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki
bernama Drs. Moerdiono, dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim,
disaksikan oleh 2 orang saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M.
Yusuf Usman dan Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat,
uang 2.000 Riyal (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian
dibayar tunai dan dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan
qobul diucapkan oleh laki-laki bernama Drs. Moerdiono;
6.Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan, maka hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Ketentuan UUD 1945 ini melahirkan norma
konstitusi bahwa Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia memiliki
hak yang setara dengan warga negara Indonesia Iainnya dalam membentuk
keluarga dan melaksanakan perkawinan tanpa dibedakan dan wajib
diperlakukan sama di hadapan hukum;
Sedangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.” Ketentuan UUD 1945 ini jelas melahirkan
norma konstitusi bahwa anak Pemohon juga memiliki hak atas status
hukumnya dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma
hukum sebagai bentuk keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif.
Tetapi, UU Perkawinan berkata lain yang mengakibatkan Pemohon dirugikan
hak konstitusionalnya. Secara konstitusional, siapapun berhak
melaksanakan perkawinan sepanjang itu sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Dalam hal ini, Pemohon telah melaksanakan
perkawinannya sesuai dengan norma agama yang dianutnya yaitu Islam,
serta sesuai dengan rukun nikah sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Bagaimana mungkin norma agama diredusir oleh norma hukum sehingga
perkawinan yang sah menjadi tidak sah. Akibat dari diredusirnya norma
agama oleh norma hukum, tidak saja perkawinan Pemohon statusnya menjadi
tidak jelas tetapi juga mengakibatkan keberadaan eksistensi
anaknya di muka hukum menjadi tidak sah;
7.Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan, maka anak Pemohon hanya mempunyai hubungan keperdataan ke
ibunya, dan hal yang sama juga dianut dalam Islam. Hanya saja hal ini
menjadi tidak benar, jika norma hukum UU Perkawinan menyatakan seorang
anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya, karena berpijak pada sah atau tidaknya suatu
perkawinan menurut norma hukum. Begitupun dalam Islam, perkawinan yang
sah adalah berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan Al- Quran
dan Sunnah, dalam hal ini, perkawinan Pemohon adalah sah dan sesuai
rukun nikah serta norma agama sebagaimana diajarkan Islam. Perkawinan
Pemohon bukanlah karena perbuatan zina atau setidak- tidaknya dianggap
sebagai bentuk perzinahan. Begitu pula anaknya adalah anak yang sah.
Dalam pandangan Islam hal yang berbeda dan sudah barang tentu sama
dengan ketentuan dalam UU Perkawinan adalah menyangkut seorang wanita
yang hamil dan tidak terikat dalam perkawinan maka nasib anaknya adalah
dengan ibu dan keluarga ibunya. Jadi, pertanyaannya adalah bagaimana
mungkin perkawinan yang sah menurut norma agama, tetapi norma hukum
meredusirnya menjadi tidak sah?
Dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan, maka hak-hak konstitusional Pemohon selaku ibu dan anaknya
untuk mendapatkan pengesahan atas pemikahannya serta status hukum
anaknya yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan;
8.Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Merujuk pada ketentuan UUD 1945 ini maka Pasal 2 ayat (2) dan Pasal
43 ayat (1) UU Perkawinan tidaklah
senafas dan sejalan serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon
sekaligus anaknya. Ditilik berdasarkan kepentingan norma hukum jelas
telah meredusir kepentingan norma agama karena pada dasamya sesuatu yang
oleh norma agama dipandang telah sah dan patut menjadi berbeda dan
tidak sah berdasarkan pendekatan memaksa dari norma hukum. Akibat dari
bentuk pemaksa yang dimiliki norma hukum dalam UU Perkawinan adalah
hilangnya status hukum perkawinan Pemohon dan anaknya Pemohon. Dengan
kata lain, norma hukum telah melakukan pelanggaran terhadap norma agama;
9. Bahwa sementara itu, Pasal 2 ayat
(2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyebabkan kerugian terhadap
hak konstitusional Pemohon dan anaknya yang timbul berdasarkan Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni
hak untuk mendapatkan pengesahan terhadap pemikahan sekaligus status
hukum anaknya Pemohon. Sebagai sebuah peraturan perundang-undang, maka
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mempunyai kekuatan
mengikat dan wajib ditaati oleh segenap rakyat. Sekalipun sesungguhnya
ketentuan tersebut mengandung kesalahan yang cukup fundamental karena
tidak sesuai dengan hak konstitusional yang diatur Pasal 28B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagaimana telah diuraikan
terdahulu. Secara spesifik akan diuraikan dalam uraian selanjutnya yang
secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai satu kesatuan argumentasi;
10.Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, jelas menunjukkan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil undang-undang;
B.Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil UU Perkawinan
11.Bahwa
Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami dan merasakan hak
konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU Perkawinan
terutama berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1). Pasal ini ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status
perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari hasil perkawinan;
12.Bahwa hak
konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan merugikan tersebut
adalah hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan (2) UUD
1945 tersebut, maka Pemohon dan anaknya memiliki hak konstitusional
untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status hukum anaknya.
Hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon telah dicederai oleh norma
hukum dalam UU Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan
merugikan karena perkawinan Pemohon adalah sah dan sesuai dengan rukun
nikah dalam Islam. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon yang dilangsungkan
sesuai dengan rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 ayat
(2) UU Perkawinan. Norma hukum yang mengharuskan sebuah perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku telah
mengakibatkan perkawinan yang sah dan sesuai dengan rukun nikah agama
Islam (norma agama) menjadi tidak sah menurut norma hukum. Kemudian hal
ini berdampak ke status anak yang dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi
sah menurut norma hukum dalam UU Perkawinan. Jadi, jelas telah terjadi
pelanggaran oleh norma hukum dalam UU Perkawinan terhadap perkawinan
Pemohon (norma agama). Hal senada juga disampaikan oleh Van Kan: “Kalau
pelaksanaan norma-norma hukum tersebut tidak mungkin dilakukan, maka
tata hukum akan memaksakan hal lain, yang sedapat mungkin mendekati apa
yang dituju norma-norma hukum yang bersangkutan atau menghapus
akibat-akibat dari pelanggaran norma-norma hukum itu.” (Van Kan, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan dari Incleiding tot de Rechtswetenshap oleh Mr. Moh. O. Masduki), PT. Pembangunan, Jkt, cet. III, 1960, hal. 9-11.)
13.Bahwa
konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah setiap orang memiliki kedudukan
dan hak yang sama termasuk haknya untuk mendapatkan pengesahan atas
pemikahan dan status hukum anaknya. Norma konstitusi yang timbul dari
Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) adalah adanya
persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada
diskriminasi dalam penerapan norma
hukum terhadap setiap orang dikarenakan cara pernikahan yang ditempuhnya
berbeda dan anak yang dilahirkan dari pemikahan tersebut adalah sah di
hadapan hukum serta tidak diperlakukan berbeda. Tetapi, dalam praktiknya
justru norma agama telah diabaikan oleh kepentingan pemaksa yaitu norma
hukum. Perkawinan Pemohon yang sudah sah berdasarkan rukun nikah dan
norma agama Islam, menurut norma hukum menjadi tidak sah karena tidak
tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibatnya, pemberlakuan
norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak yang dilahirkan
dari perkawinan Pemohon menjadi anak di luar nikah berdasarkan ketentuan
norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Di sisi lain,
perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan
karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
Padahal, dalam UUD 1945 dinyatakan anak terlantar saja, yang status
orang-tuanya tidak jelas, dipelihara oleh negara. Dan, hal yang berbeda
diperlakukan terhadap anak Pemohon yang dihasilkan dari perkawinan yang
sah, sesuai dengan rukun nikah dan norma agama justru dianggap tidak sah
oleh UU Perkawinan. Konstitusi Republik Indonesia tidak menghendaki
sesuatu yang sudah sesuai dengan norma agama justru dianggap melanggar
hukum berdasarkan norma hukum. Bukankah hal ini merupakan pelanggaran
oleh norma hukum terhadap norma agama;
14.Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu, maka telah terbukti Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian konstitusional dengan berlakunya UU Perkawinan, khususnya
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitan dengan
pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang tidak dicatatkan. Telah terjadi pelanggaran atas hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, karena
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pemikahan Pemohon yang telah
dilakukan secara sah sesuai dengan agama yang dianut Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum sehingga menyebabkan pula anak
hasil pemikahan Pemohon juga tidak
mendapatkan kepastian hukum pula; Jelas hak konstitusional dari anak
telah diatur dan diakui dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Kenyataannya
sejak Iahirnya anak Pemohon telah mendapatkan perlakuan diskriminatif
yaitu dengan dihilangkannya asal- usul dari anak Pemohon dengan hanya
mencantumkan nama Pemohon dalam Akta Kelahirannya dan negara telah
menghilangkan hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
karena dengan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya
menyebabkan suami dari Pemohon tidak mempunyai kewajiban hukum untuk
memelihara, mengasuh dan membiayai anak Pemohon. Tidak ada seorang
anakpun yang dilahirkan di muka bumi ini dipersalahkan dan diperlakukan
diskriminatif karena cara pemikahan yang ditempuh kedua orang tuanya
berbeda tetapi sah menurut ketentuan norma agama. Dan, anak tersebut
adalah anak yang sah secara hukum dan wajib diperlakukan sama di hadapan
hukum;
Kenyataannya maksud dan tujuan
diundangkannya UU Perkawinan berkaitan pencatatan perkawinan dan anak
yang lahir dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap
sebagai anak di luar perkawinan sehingga hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya. Kenyataan ini telah memberikan ketidakpastian
secara hukum dan mengganggu serta mengusik perasaan keadilan yang tumbuh
dan hidup di masyarakat, sehingga merugikan Pemohon;
Kelahiran anak Pemohon ke dunia ini
bukanlah suatu kehadiran yang tanpa sebab, tetapi sebagai hasil hubungan
kasih-sayang antara kedua orang tuanya (Pemohon dan suaminya), namun
akibat dari ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, menyebabkan suatu
ketidakpastian hukum hubungan antara anak dengan bapaknya. Hal tersebut
telah melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya.
Juga menyebabkan beban psikis terhadap anak dikarenakan tidak adanya
pengakuan dari bapaknya atas kehadirannya di dunia. Tentu saja hal
tersebut akan menyebabkan kecemasan, ketakutan dan ketidaknyamanan anak
dalam pergaulannya di masyarakat;
15.Bahwa
Pemohon secara objektif mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu
Pemohon harus menanggung biaya untuk kehidupan Pemohon serta
untuk membiayai dalam rangka pengasuhan
dan pemeliharaan anak. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan dalam UU
Perkawinan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas pernikahan
Pemohon dan anak yang dihasilkan dari pemikahan tersebut. Akibatnya,
Pemohon tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberikan nafkah
lahir dan batin serta biaya untuk mengasuh dan memelihara anak.
Tegasnya, UU Perkawinan tidak
mencerminkan rasa keadilan di masyarakat dan secara objektif-empiris
telah memasung hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Republik
Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas,
ketakutan, dan diskriminasi terkait pernikahan dan status hukum
anaknya. Bukankah Van Apeldoorn dalam bukunya Incleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland menyatakan
bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
Hukum menghendaki kedamaian. Kedamaian di antara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang
tertentu yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain
sebagainya terhadap yang merugikannya. Kepentingan individu dan
kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama
lain. Pertentangan kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan
pertikaian dan kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur oleh hukum
untuk menciptakan kedamaian dengan mengadakan keseimbangan antara
kepentingan yang dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh
sedapat mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Incleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff N.V. Jkt. Cet. IV, 1958, hal. 13).
Norma konstitusi yang termaktub dalam
UUD 1945 salah satunya mengandung tujuan hukum. Tujuan hukum dapat
ditinjau dari teori etis (etische theorie) yang
menyatakan hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan.
Kelemahannya adalah peraturan tidak mungkin dibuat untuk mengatur setiap
orang dan setiap kasus, tetapi dibuat untuk umum, yang sifatnya abstrak
dan hipotetis. Dan, kelemahan lainnya adalah hukum tidak selalu
mewujudkan keadilan. Di sisi lain, menurut teori utilitis (utilities theorie), hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa
yang berfaedah saja. Hukum bertujuan
menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya. Kelemahannya adalah hanya memperhatikan hal-hal
umum, dan terlalu individualistis, sehingga tidak memberikan kepuasan
bagi perasaan hukum. Teori selanjutnya adalah campuran dari kedua teori
tersebut yang dikemukakan oleh para sarjana ini. Bellefroid menyatakan
bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua asas, yaitu keadilan dan
faedah. Utrecht menyatakan hukum bertugas menjamin adanya kepastian
hukum (rechtszekerheid) dalam
pergaulan manusia. Dalam tugas itu tersimpul dua tugas lain, yaitu
harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna. Dalam kedua tugas
tersebut tersimpul pula tugas ketiga yaitu hukum bertugas polisionil (politionele taak van het recht). Hukum menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri (eigenrichting). Sedangkan,
Wirjono Prodjodikoro berpendapat tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Pustaka
Kartini, Cet. Pertama, 1991, hal. 23-26). Berdasarkan penjelasan
tersebut, norma hukum yang termaktub dalam UU Perkawinan telah melanggar
hak konstitusional yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon;
16. Berdasarkan semua hal yang telah
diuraikan tersebut, maka MK berwenang untuk mengadili dan memutuskan
Perkara Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan semua hal yang telah
diuraikan tersebut dan bukti-bukti terlampir maka dengan ini Pemohon
memohon ke Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, bertentangan Pasal 28B ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.Menyatakan
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
[2.2] Menimbang
bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
| Bukti P-6, sebagai | berikut: | |||||||
| 1. | Bukti P-1 | : | Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang | |||||
| Perkawinan. | ||||||||
| 2. | Bukti P-2 | : Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor | ||||||
| 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs. | ||||||||
| 3. | Bukti P-3 | : Fotokopi | Rekomendasi | Komisi | Perlindungan | Anak | ||
| Indonesia Nomor 230/KPAI/VII/2007. | ||||||||
| 4. | Bukti P-4 | : | Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Komisi | |||||
| Perlindungan Anak Indonesia Nomor 07/KPAI/II/2007. | ||||||||
| 5. | Bukti P-5 | : Fotokopi | Surat | Nomor | 173/KH.M&M/K/X/2006 | perihal | ||
| Somasi tertanggal 16 Oktober 2006. | ||||||||
| 6. | Bukti P-6 | : Fotokopi | Surat | Nomor | 03/KH.M&M/K/I/2007 | perihal | ||
| Undangan dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007. | ||||||||
Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli, yaitu Dr. H.M. Nurul Irfan, M.Ag.,
yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dan memberikan
keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 4 Mei 2011, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.Pasal 2
ayat (1) UU Perkawinan telah jelas mengakui bahwa perkawinan adalah sah
jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya;
2.Namun
keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan tiap- tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mengakibatkan adanya dua pemahaman. Di satu sisi, perkawinan adalah sah
jika dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing-masing; di sisi
lain perkawinan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak
dicatat;
3.Dari
perspektif hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi
lima rukun, yaitu ijab qabul, calon mempelai pria, calon mempelai
wanita, dua orang saksi, dan wali dari pihak mempelai wanita;
4.Pasal 2
ayat (2) UU Perkawinan tidak jelas, kabur, dan kontradiktif dengan Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan, serta berdampak pada pernikahan seseorang
yang telah memenuhi syarat dan rukun secara Islam tetapi karena tidak
dicatat di KUA maka pernikahannya menjadi tidak sah;
5.Karena
perkawinan tersebut tidak sah, lebih lanjut Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan mengatur bahwa anak dari perkawinan tersebut hanya memiliki
nasab dan hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta
kelahirannya, anak tersebut akan ditulis sebagai anak dari ibu tanpa
bapak;
6.Anak
tersebut juga akan mengalami kerugian psikologis, dikucilkan masyarakat,
kesulitan biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lahiriah
lainnya;
7.Keharusan
mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada status anak di luar nikah
yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena anak yang
seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi
akhirnya tidak terlindungi hanya karena orang tuanya terlanjur
melaksanakan perkawinan yang tidak dicatat;
8.Dalam
hukum Islam, anak lahir dalam keadaan bersih dan tidak menanggung beban
dosa orang tuanya. Islam tidak mengenal konsep dosa turunan atau
pelimpahan dosa dari satu pihak ke pihak lainnya;
9.Pertanggungjawaban
pidana dalam hukum Islam bersifat individu. Seseorang tidak dapat
menanggung beban dosa orang lain, apalagi bertanggung jawab terhadap
dosa orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surat al-
Isra’/17:15; Surat al-An’am/6:164; Surat Fatir/35:18; Surat
az-Zumar/39:7; dan Surat an-Najm/53:38;
10.Islam
mengenal konsep anak zina yang hanya bernazab kepada ibu kandungnya,
namun ini bukan anak dari perkawinan sah (yang telah memenuhi syarat dan
rukun). Anak yang lahir dari perkawinan sah secara Islam, meskipun
tidak dicatatkan pada instansi terkait, tetap harus bernasab kepada
kedua bapak dan ibunya;
11.Bahkan
dalam Islam dilarang melakukan adopsi anak jika adopsi tersebut memutus
hubungan nasab antara anak dengan bapak. Jika anak yang akan diadopsi
tidak diketahui asal muasal dan bapak kandungnya, maka harus
diakui sebagai saudara seagama atau aula/anak angkat; dan bukan dianggap sebagai anak kandung;
12.Dalam fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus dicatat, tetapi terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam hal ini Undang-Undang sebagai produk ulil amri);
13.Dengan
demikian, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bersifat
diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
14.Jika Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung madharat, tetapi menghapusnya juga menimbulkan madharat, maka dalam kaidah hukum Islam, harus dipilih madharat-nya yang paling ringan;
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan secara lisan
dalam persidangan tanggal 9 Februari 2011, dan menyampaikan keterangan
tertulis bertanggal 18 Februari 2011 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2011, yang menyatakan sebagai berikut.
I . Pokok Permohonan
Bahwa para Pemohon yang berkedudukan
sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan
pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU
Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:
a.Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1) UU Perkawinan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon,
khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak
yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon I ;
b.Bahwa hak
konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam
Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan
karena perkawinan Pemohon I adalah
sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma
konstitusionai yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka
perkawinan Pemohon I yang
dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal
2 UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum.
Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini
berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari
perkawinan Pemohon I menjadi
anak di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif
ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang
anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
c.Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah
menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum serta
menciptakan perlakuan yang bersifat diskrimintaif, karena itu menurut
para Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
I I . Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam permohonan Pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan
dan membuktikan:
a.Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
b.Hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c.Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Jika memperhatikan hal-hal tersebut di
atas, maka para Pemohon dalam permohonan ini memiliki kualifikasi atau
bertindak selaku perorangan warga negara Indonesia, yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya
Undang-Undang a quo atau anggapan kerugian tersebut sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut.
Bahwa dari seluruh uraian permohonan
para Pemohon, menurut Pemerintah anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalitas yang terjadi terhadap diri para Pemohon,
bukanlah karena berlakunya dan/atau sebagai akibat berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut, karena pada
kenyataannya yang dialami oleh Pemohon I dalam
melakukan perkawinan dengan seorang laki-laki yang telah beristri tidak
memenuhi prosedur, tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (2), Pasal (2), Pasal (4), Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan
serta PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, oleh
karenanya maka perkawinan Poligami yang dilakukan oleh Pemohon tidak
dapat dicatat.
Seandainya Perkawinan Pemohon I dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang a quo, maka Pemohon I tidak akan mendapatkan hambatan dalam melakukan pencatatan perkawinan, dan dijamin bahwa Pemohon I akan memperoleh status hukum perkawinan yang sah dan mendapat hak status anak yang dilahirkannya.
Karena itu, Pemerintah melalui
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memohon kiranya para Pemohon
dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar sebagai pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas
berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam
mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,
menurut Pemerintah permasalahan yang terjadi terhadap para Pemohon
adalah tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan
materi muatan norma Undang-Undang a quo yang
dimohonkan untuk diuji tersebut, akan tetapi berkaitan dengan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dilakukan secara sadar dan nalar yang sepatutnya dapat diketahui resiko
akibat hukumnya dikemudian hari.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,
menurut Pemerintah adalah tepat jika Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan
sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
III.Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sebelum Pemerintah memberikan
penjelasan/argumentasi secara rinci terhadap dalil-dalil maupun anggapan
para Pemohon tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A.Secara
umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perkawinan adalah sebuah pranata untuk
mengesahkan hubungan dua anak manusia yang berbeda jenis kelamin
sehingga menjadi pasangan suami istri. Secara umum perkawinan
dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang lestari,
utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin. Karena itu dengan sendirinya
diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan menyatu menjadi
satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat, sehingga latar
belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi penting, dan salah satu
latar belakang kehidupan itu adalah agama.
Agama menurut ahli sosiologi merupakan
sesuatu yang sangat potensial untuk menciptakan integrasi, tetapi di
sisi lain sangat mudah sekali untuk memicu konflik. Karenanya jika UU
Perkawinan menganut aliran monotheism tidak
semata-semata karena mengikuti ajaran agama tertentu saja, yang
mengharamkan adanya perkawinan beda agama, melainkan juga karena
persamaan agama lebih menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang
kekal, harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran heterotheism (antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, tidak harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera.
Perkawinan adalah salah satu bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga negara yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect)
oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, dinyatakan secara tegas
dalam Pasal 28B ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", dan Pasal 28J ayat
(1): "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian perlu
disadari
bahwa di dalam hak-hak konstitusional
tersebut, terkandung kewajiban penghormatan atas hak-hak konstitusional
orang lain. Sehingga tidaklah mungkin hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh negara tersebut dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya oleh
setiap orang, karena bisa jadi pelaksanaan hak konstitusional seseorang
justru akan melanggar hak konstitusional orang lain, karenanya
diperlukan adanya pengaturan pelaksanaan hak-hak konstitusional
tersebut. Pengaturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
Meskipun pengaturan yang dituangkan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pada hakikatnya adalah mengurangi
kebebasan, namun pengaturan tersebut bertujuan dalam rangka kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat luas, yakni agar pelaksanaan hak
konstitusional seseorang tidak mengganggu hak konstitusional orang lain.
Selain itu pengaturan pelaksanaan hak konstitusional tersebut merupakan
konsekuensi logis dari kewajiban negara yang diamanatkan oleh Pembukaan
UUD 1945, "... untuk membentuk Pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...”.
Artinya bahwa pembentukan Undang-Undang
meskipun di dalamnya mengandung norma atau materi yang dianggap
membatasi hak konstitusional seseorang, namun sesungguhnya hal tersebut
merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka
melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan ketertiban umum,
kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
adalah perwujudan pelaksanaan hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 khususnya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, akan tetapi ketentuan a quo
sekaligus memberi batasan terhadap
pelaksanaan hak konstitusional yang semata-mata bertujuan untuk
melindungi warga negara untuk terciptanya masyarakat adil makmur dan
sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh
karenanya perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat menentukan
terbentuknya sebuah keluarga yang bahagia dan sejahtera, maka keluarga
yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat itulah yang akan membentuk
masyarakat bangsa Indonesia menjadi masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Jika keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang tidak
harmonis, tidak bahagia, dan tidak sejahtera, mustahil akan terbentuk
masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian, maka UU Perkawinan
telah sejalan dengan amanat konstitusi dan karenanya tidak bertentangan
dengan UUD 1945, karena UU Perkawinan tidak mengandung materi muatan
yang mengurangi dan menghalang-halangi hak seseorang untuk melakukan
perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan mengatur bagaimana
sebuah perkawinan seharusnya dilakukan sehingga hak-hak konstitusional
seseorang terpenuhi tanpa merugikan hak-hak konstitusional orang lain.
B.Penjelasan Terhadap Materi Muatan Norma Yang Dimohonkan Untuk Diuji Oleh Para Pemohon.
Sehubungan dengan anggapan para
Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu:
Pasal 2 yang menyatakan:
Ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”
Pasal 43 yang menyatakan:
Ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Ketentuan tersebut di atas oleh para
Pemohon dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945, yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28B ayat (2): “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Terhadap anggapan para Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 UU Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan
melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa “suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa menurut Undang-Undang a quo,
sahnya perkawinan disandarkan kepada hukum agama masing-masing, namun
demikian suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak
dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
a.tertib administrasi perkawinan;
b.memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak; dan
c.memberikan
jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena
perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akte kelahiran, dan
lain-lain;
Pemerintah tidak sependapat dengan
anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, karena pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk
membatasi hak asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi
warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, serta
memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo memang
tidak berdiri sendiri, karena frasa “dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” memiliki pengertian bahwa pencatatan
perkawinan tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan bahwa pencatatan
harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam
perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak suami, istri, dan
anak-anaknya benar-benar dapat dijamin dan dilindungi oleh negara.
Persyaratan dan prosedur tersebut meliputi ketentuan yang diatur dalam
Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU
Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
.
Bahwa benar UU Perkawinan menganut
asas monogami, akan tetapi tidak berarti bahwa undang-undang ini
melarang seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami).
Apabila dikehendaki, seorang suami dapat melakukan poligami dengan istri
kedua dan seterusnya, akan tetapi hal tersebut hanya dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan prosedur yang
ditetapkan dalam Undang-Undang a quo khususnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta PP Nomor 9 Tahun 1975.
Apabila suatu perkawinan poligami
tidak memenuhi ketentuan Undang- Undang Perkawinan, maka perkawinan
tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil, dengan segala akibat hukumnya antara lain: tidak
mempunyal status perkawinan yang sah, dan tidak mempunyal status hak
waris bagi suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa ketentuan mengenai persyaratan
dan prosedur perkawinan poligami yang diatur dalam UU Perkawinan berlaku
untuk setiap warga negara Indonesia dan tidak memberikan perlakuan yang
diskriminatif terhadap orang atau golongan tertentu termasuk terhadap
para Pemohon. Di samping itu
ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dari uraian tersebut di atas,
tergambar dengan jelas dan tegas bahwa pencatatan perkawinan baik di
Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil menurut Pemerintah tidak
terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan materi muatan
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2
ayat (2) tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2.Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,
menurut Pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara anak dan ibunya
serta keluarga ibunya, karena suatu perkawinan yang tidak dicatat dapat
diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak ada, sehingga anak
yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat menurut Undang-Undang a quo dikategorikan
sebagai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Ketentuan dalam
pasal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya pengaturan mengenai
persyaratan dan prosedur perkawinan yang sah atau sebaliknya yang tidak
sah berdasarkan Undang-Undang a quo,
karenanya menjadi tidak logis apabila undang-undang memastikan hubungan
hukum seorang anak yang lahir dari seorang perempuan, memiliki hubungan
hukum sebagai anak dengan seorang laki-laki yang tidak terikat dalam
suatu perkawinan yang sah.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo justru bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara anak dan ibunya serta keluarga ibunya.
Oleh karena itu menurut Pemerintah
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
kaena apabila perkawinan tersebut dilakukan secara sah maka hak-hak para
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dapat dipenuhi.
Lebih lanjut Pemerintah juga tidak
sependapat dengan anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah memberikan perlakuan dan
pembatasan yang bersifat diskriminatif terhadap Pemohon, karena
pembatasan yang demikian telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di
atas, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mengadili
permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2.Menolak
permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya
menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4.Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Namun demikian apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang
bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 9 Februari 2011 dan menyampaikan
keterangan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
24 Februari 2011, yang menguraikan sebagai berikut:
Keterangan DPR RI
Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh
Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disingkat UU MK), yang menyatakan bahwa
“Para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a.perorangan warga negara Indonesia;
b.kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.badan hukum publik atau privat; atau
d.lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam
penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan aquo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b.Hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian
konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c.bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d.adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR
berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu
apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya
kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing)
tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1) UU Perkawinan telah menghalang-halangi pelaksanaan hak
konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan, dan kepastian
hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan. DPR
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk memahami UU Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal Undang-Undang a quo yang
dimohonkan pengujian, dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian
dari Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha
Esa. Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan
antara seorang pria dan seorang wanita berhubungan erat dengan
agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya maka setiap perkawinan
yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah. Namun jika dikaitkan
dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan
sejahtera serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak
dan kewajiban keperdataan.
2.Bahwa
untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang timbul dari
akibat perkawinan yang sah maka setiap perkawinan perlu dilakukan
pencatatan. Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup keperdataan, namun negara wajib memberikan jaminan
kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak
yang terkait dalam perkawinan (suami, istri dan anak) terutama dalam
hubungannya dengan pencatatan administrasi kependudukan terkait dengan
hak keperdataan dan kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan tiap-tiap
perkawinan menjadi suatu kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu
peristiwa yang dapat mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam
hak-hak keperdataan dan kewajibannya seperti kewajiban memberi nafkah
dan hak waris. Pencatatan perkawinan dinyatakan dalam suatu akte resmi
(akta otentik) dan dimuat dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan perkawinan
yaitu sebagai berikut:
a.untuk tertib administrasi perkawinan;
b.jaminan
memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran, membuat Kartu
Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
c.memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
d.memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;
e.memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh adanya perkawinan;
3.Bahwa atas dasar dalil tersebut, maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” merupakan
norma yang mengandung legalitas sebagai suatu bentuk formal perkawinan.
Pencatatan perkawinan dalam bentuk akta perkawinan (akta otentik)
menjadi penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan
perlindungan hukum untuk setiap perkawinan. Dengan demikian DPR
berpendapat bahwa dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat
(2) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum adalah anggapan
yang keliru dan tidak berdasar.
4.Bahwa
terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa para Pemohon tidak
dapat melakukan pencatatan perkawinannya karena UU Perkawinan pada
prinsipnya berasaskan monogami sehingga menghalang- halangi para Pemohon
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, DPR
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 12/PUU-V/2007
dalam pertimbangan hukum halaman 97-98 menyebutkan:
Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat,
dan prosedur poligami sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk
menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri yang menjadi
kewajiban suami yang akan berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan
perkawinan. Oleh karena itu penjabaran persyaratan poligami tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
.
Dengan demikian alasan para Pemohon
tidak dapat mencatatkan perkawinannya karena UU Perkawinan pada
prinsipnnya berasas monogami adalah sangat tidak berdasar. Pemohon tidak
dapat mencatatkan perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan
poligami sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu
sesungguhnya persoalan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas
norma melainkan persoalan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para
Pemohon.
5.Bahwa
oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak dicatat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diartikan
sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil, sehingga
hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari
akibat perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak
dicatat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan
.
6.Bahwa
selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang
tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dapat berimplikasi terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan
ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak
dicatat tersebut, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu
dan keluarga ibunya.
7.Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas, menurut DPR justru dengan berlakunya
ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan akan menjamin terwujudnya
tujuan perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum
terhadap status keperdataan anak dan hubungannya dengan ibu serta
keluarga ibunya. Apabila ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini
dibatalkan justru akan berimplikasi terhadap kepastian hukum atas status
keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat. Dengan
demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil
tersebut di atas, DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang terhormat memberikan amar putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
2.Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;
3.Menyatakan
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4.Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang
bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 11 Mei
2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 Mei 2011
yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang
bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang
bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a.Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b.Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang
bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas
norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b.kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.badan hukum publik atau privat; atau
d.lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b.hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.kerugian
konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang
bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD
1945 yaitu:
Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”;
Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;
[3.9] Menimbang
bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh para Pemohon
dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, sehingga para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
[3.12] Menimbang
bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut
peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning)
pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut, Penjelasan Umum
angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip- prinsip
perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah
sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan
tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya
kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu
akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di
atas nyatalah bahwa (i) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor
yang menentukan sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan
kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya
perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari
masing-masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan
perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang- undangan merupakan
kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban
administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah,
dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama,
dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka
fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung
jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat
(4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap
sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak
bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan
ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Kedua,
pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan
agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang
dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat
hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti
yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan
pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu
perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan
efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak
yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani
dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan
waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian
mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa
bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka
mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang
berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan
efisien bila dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;
[3.13] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”.
Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab
pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak
.
Secara alamiah, tidaklah mungkin
seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan
spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus)
maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang
menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak
adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu
kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki
hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat
dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan
hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan
kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan
bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki
tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan
teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu
merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum
kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual
antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum
yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik,
yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan
anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena
adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada
pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut
sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi
perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan
hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang
dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa
karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa
memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang
tidak adil dan stigma di
tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan
kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan
dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan
meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
[3.15] Menimbang
bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka dalil para
Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan
hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai
ayahnya;
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan
hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat
tersebut harus dibaca, “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud
MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida
Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M.
Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida
Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi,
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili
.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
| ttd. | ttd. | ||
| Achmad Sodiki | Maria Farida Indrati | ||
| ttd. | ttd. | ||
| Harjono | Ahmad Fadlil Sumadi | ||
| ttd. | ttd. | ||
| Anwar Usman | Hamdan Zoelva | ||
| ttd. | ttd. | ||
| M. Akil Mochtar | Muhammad Alim |
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
[6.1] Perkawinan menurut Pasal 1 UU 1/1974 adalah “… ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; sedangkan mengenai syarat sahnya perkawinan Pasal 2 UU 1/1974 menyatakan bahwa: ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Sementara ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974
menimbulkan ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena
pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat
(2) Undang-Undang a quo tidak
ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara administratif yang tidak
berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah
dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, ataukah
pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan
yang dilakukan.
Keberadaan norma agama dan norma hukum
dalam satu peraturan perundang- undangan yang sama, memiliki potensi
untuk saling melemahkan bahkan bertentangan. Dalam perkara ini, potensi
saling meniadakan terjadi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 2 ayat
(2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang pada pokoknya menjamin bahwa
perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing- masing agama
dan kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya juga dihalangi
oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa
perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum jika telah dicatat oleh
instansi berwenang atau pegawai pencatat nikah
.
Jika Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974
dimaknai sebagai pencatatan secara administratif yang tidak berpengaruh
terhadap sah atau tidak sahnya suatu pernikahan, maka hal tersebut tidak
bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak terjadi penambahan terhadap
syarat perkawinan. Seturut dengan itu, kata “perkawinan” dalam Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang a quo juga akan dimaknai sebagai perkawinan yang sah secara Islam atau perkawinan menurut rukun nikah yang lima.
Namun demikian, berdasarkan tinjauan
sosiologis tentang lembaga perkawinan dalam masyarakat, sahnya
perkawinan menurut agama dan kepercayaan tertentu tidak dapat secara
langsung menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan istri, suami,
dan/atau anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut karena pelaksanaan norma agama dan adat di
masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada kesadaran individu dan kesadaran
masyarakat tanpa dilindungi oleh otoritas resmi (negara) yang memiliki
kekuatan pemaksa.
[6.2] Pencatatan
perkawinan diperlukan sebagai perlindungan negara kepada pihak-pihak
dalam perkawinan, dan juga untuk menghindari kecenderungan dari
inkonsistensi penerapan ajaran agama dan kepercayaan secara
sempurna/utuh pada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan
kepercayaan tersebut. Dengan kata lain, pencatatan perkawinan diperlukan
untuk menghindari penerapan hukum agama dan kepercayaannya itu dalam
perkawinan secara sepotong-sepotong untuk meligitimasi sebuah
perkawinan, sementara kehidupan rumah tangga pascaperkawinan tidak
sesuai dengan tujuan perkawinan dimaksud. Adanya penelantaran istri dan
anak, kekerasan dalam rumah tangga, fenomena kawin kontrak, fenomena
istri simpanan (wanita idaman lain), dan lain sebagainya, adalah bukti
tidak adanya konsistensi penerapan tujuan perkawinan secara utuh.
Esensi pencatatan, selain demi tertib
administrasi, adalah untuk melindungi wanita dan anak-anak. Syarat
pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan setidaknya dalam dua
konteks utama, yaitu (i) mencegah dan (ii) melindungi, wanita dan
anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak bertanggung
jawab. Pencatatan sebagai upaya perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak dari penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan
menetapkan syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan
kerugian dapat dihindari dan ditolak.
Negara mengatur (mengundangkan)
syarat-syarat perkawinan sebagai upaya positivisasi norma ajaran agama
atau kepercayaan dalam hukum perkawinan. Syarat-syarat perkawinan yang
dirumuskan oleh negara, yang pemenuhannya menjadi syarat pencatatan
nikah sekaligus syarat terbitnya Akta Nikah, dapat ditemukan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkawinan dan
administrasi kependudukan. Saya berharap adanya upaya sinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama atau
kepercayaan dengan konstruksi hukum negara mengenai perkawinan dan
administrasi kependudukan.
Saya berharap adanya upaya sinkronisasi
hukum dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
perkawinan menurut agama dan kepercayaannya dan masalah yang menyangkut
administrasi kependudukan
.
[6.3] Tidak
dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya, hukum tidak selalu dapat
dilaksanakan sesuai yang dikehendaki oleh pembuatnya. Pada kenyataannya,
hingga saat ini masih terdapat perkawinan-perkawinan yang mengabaikan
UU 1/1974, dan hanya menyandarkan pada syarat perkawinan menurut ajaran
agama dan kepercayaan tertentu. Terhadap perkawinan secara hukum agama
atau kepercayaan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974 yang tentunya
juga tidak dicatatkan, negara akan mengalami kesulitan dalam memberikan
perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak wanita sebagai istri dan
hak-hak anak-anak yang kelak dilahirkan dari perkawinan tersebut
.
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Saya menilai, Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang a quo yang
mensyaratkan pencatatan, meskipun faktanya menambah persyaratan untuk
melangsungkan perkawinan, namun ketiadaannya tidak menghalangi adanya
pernikahan itu sendiri. Kenyataan ini dapat terlihat adanya pelaksanaan
program/kegiatan perkawinan massal dari sejumlah pasangan yang telah
lama melaksanakan perkawinan tetapi tidak dicatatkan.
Selain itu hak anak yang dilindungi
oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak dirugikan
oleh adanya Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang mensyaratkan pencatatan
perkawinan. Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal
28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, justru akan dapat
dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan sehingga dengan mudah
akan diketahui silsilah anak dan siapa yang memiliki kewajiban terhadap
anak dimaksud. Pencatatan perkawinan adalah dimensi sosial yang
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas status dan akibat hukum dari
suatu peristiwa hukum seperti juga pencatatan tentang kelahiran dan
kematian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
menurut saya tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
sebagai akibat keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, walaupun jika pencatatan ditafsirkan sebagai syarat mutlak bagi sahnya perkawinan, pasal a quo potensial merugikan hak konstitusional Pemohon I.
[6.4] Harus
diakui bahwa praktek hukum sehari-hari menunjukkan adanya pluralisme
hukum karena adanya golongan masyarakat yang dalam hubungan
keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum agama, atau secara utuh
berpegang pada hukum nasional, maupun mendasarkan hubungan
keperdataannya kepada hukum adat setempat. Pluralisme hukum ini diatur
dan secara tegas dilindungi oleh UUD 1945, selama tidak bertentangan
dengan cita- cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai implikasi pluralisme hukum,
memang tidak dapat dihindari terjadinya friksi-friksi, baik yang
sederhana maupun yang kompleks, terkait praktek-praktek hukum nasional,
hukum agama, maupun hukum adat dimaksud. Dengan semangat menghindarkan
adanya friksi-friksi dan efek negatif dari friksi-friksi dimaksud,
negara menghadirkan hukum nasional (peraturan perundang- undangan) yang
berusaha menjadi payung bagi pluralisme hukum. Tidak dapat dihindarkan
jika upaya membuat sebuah payung yang mengayomi pluralisme hukum, di
satu sisi harus menyelaraskan tafsir bagi pelaksanaan hukum agama maupun
hukum adat. Praktek pembatasan semacam ini mendapatkan pembenarannya
dalam paham konstitusionalisme, yang bahkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
menyatakan dengan tegas bahwa, “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dalam kenyataannya, di Indonesia masih
banyak terdapat perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum agama atau
kepercayaan, yaitu berpegang pada syarat-syarat sahnya perkawinan
menurut ajaran agama atau kepercayaan tertentu tanpa melakukan
pencatatan perkawinan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dari negara
atas akibat dari suatu perkawinan. Kenyataan ini dalam prakteknya dapat
merugikan wanita, sebagai istri, dan anak-anak yang lahir dari
perkawinan tersebut. Terkait dengan perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak sebagaimana telah diuraikan di
atas, terdapat perbedaan kerugian akibat perkawinan yang tidak
didasarkan pada UU 1/1974 dari sisi subjek hukumnya, yaitu (i) akibat
bagi wanita atau istri; dan (ii) akibat bagi anak-anak yang lahir dari
perkawinan dimaksud.
[6.5] Secara
teoritis, norma agama atau kepercayaan memang tidak dapat dipaksakan
oleh negara untuk dilaksanakan, karena norma agama atau kepercayaan
merupakan wilayah keyakinan transendental yang bersifat privat, yaitu
hubungan antara manusia dengan penciptanya; sedangkan norma hukum, dalam
hal ini UU 1/1974, merupakan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagai
perwujudan kesepakatan warga (masyarakat) dengan negara sehingga dapat
dipaksakan keberlakuannya oleh negara (Pemerintah).
Potensi kerugian akibat perkawinan
yang tidak didasarkan pada UU 1/1974, bagi wanita (istri) sangat
beragam, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah apakah kerugian
tersebut dapat dipulihkan atau tidak. Di sinilah titik krusial UU 1/1974
terutama pengaturan mengenai pencatatan perkawinan. Dalam konteks
sistem hukum perkawinan, perlindungan oleh negara (Pemerintah) terhadap
pihak-pihak dalam perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri,
hanya dapat dilakukan jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai
dengan UU 1/1974, yang salah satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan
dengan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (vide Pasal 2 UU 1/1974). Konsekuensi lebih jauh, terhadap
perkawinan yang dilaksanakan tanpa dicatatkan, negara tidak dapat
memberikan perlindungan mengenai status perkawinan, harta gono-gini,
waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan, karena untuk
membuktikan adanya hak wanita (istri) harus dibuktikan terlebih dahulu
adanya perkawinan antara wanita (istri) dengan suaminya.
[6.6] Perkawinan
yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki potensi untuk
merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi
kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak
dengan bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan
tidak dapat dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai
kebutuhan hidup anak dan hak-hak keperdataan lainnya. Selain itu, dalam
masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai
tradisional, pengertian keluarga
44
selalu merujuk pada pengertian keluarga
batih atau keluarga elementer, yaitu suatu keluarga yang terdiri dari
ayah, ibu, dan anak (anak-anak). Keberadaan anak dalam keluarga yang
tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki
pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif,
misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian
bagi anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya
dapat dicegah dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak
biologisnya. Dari perspektif peraturan perundang-undangan, pembedaan
perlakuan terhadap anak karena sebab-sebab tertentu yang sama sekali
bukan diakibatkan oleh tindakan anak bersangkutan, dapat dikategorikan
sebagai tindakan yang diskriminatif.
Potensi kerugian tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Keberadaan Pasal a quo menutup
kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak
kandungnya. Hal tersebut adalah risiko dari perkawinan yang tidak
dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974,
tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut menanggung kerugian
yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya. Jika
dianggap sebagai sebuah sanksi, hukum negara maupun hukum agama (dalam
hal ini agama Islam) tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung
sanksi akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, atau yang
dikenal dengan istilah “dosa turunan”. Dengan kata lain, potensi
kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU
1/1974 merupakan risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan
perkawinan, tetapi bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang
dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Dengan demikian, menurut saya,
pemenuhan hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan, terlepas
dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut hukum negara, tetap
menjadi kewajiban kedua orang tua kandung atau kedua orang tua
biologisnya
.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo