Kantor Urusan Agama lahir melalui UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini adalah sebagai landasan hukum berdirinya KUA kecamatan.
Pada awal berdirinya, kewenangan KUA bukan hanya masalah Nikah dan Ruju saja, melainkan juga masalah talak cerai. namun kemuadian lahir UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP No. 9 Tahun 1975 , maka dengan UU tersebut kewenangan KUA kecamatan dikurangi, dan talak cerai diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, lahir Keppres No. 45 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan Keppres No. 30 Tahun 1978r, yang mengatur struktur organisasi Departemen RI.termasuk mengatur tugas dan fungsi Departemen Agama/Kementrian Agama. Dan KUA Kecamatan adalah pelaksana sebagian tugas kementrian Agama, khususnya berkenaan dengan kepenghuluan kemudian wakaf dan kemasjidan, produk halal, keluarga sakinah, pembinaan haji , ibadah sosial dan kemitraan umat.
